Jasa
Legalisir Buku Nikah Terpercaya dan Berpengalaman. Melayani Jasa
Legalisir Buku Nikah di Kemenag, Kemenkumham, Kemenlu serta Kedutaan.
Jika anda ingin melegalisir
Buku Nikah di Kementerian Agama, untuk keperluan mengurus visa, ijin
tinggal atau ingin mendaftarkan pernikahan di luar Negeri. Anda tidak mau direpotkan dengan proses Legalisir Buku Nikah yang lama, ribet dan bertele-tele. Sekarang tidak perlu bingung. Percayakan Legalisir Buku Nikah anda hanya kepada kami. Proses Cepat, Syarat Mudah, Biaya Murah dan Pembayaran Setelah Selesai. Buku Nikah anda dijamin aman.
KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI
1. TANPA DP/ UANG MUKA
2. PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
3. GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
4. TANPA BIAYA TAMBAHAN
5. PROSES CEPAT, SYARAT MUDAH, BIAYA MURAH
6. SELESAI TEPAT WAKTU
7. DOKUMEN DIJAMIN ASLI
8. DOKUMEN DIJAMIN AMAN
9. RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN
Syarat Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham dan Kemenlu
1. Buku Nikah asli suami istri
2. Copy Buku Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA
3. Copy KTP dan Paspor suami istri
4. Copy Surat Ijin Menikah (jika menikah dengan WNA)
5. Copy Surat Mualaf (jika menikah dengan Non Muslim)
6. Copy Akte Cerai (jika menikah dengan duda/janda)
Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham dan Kemenlu dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan melalui jasa Pos, TIKI, dan JNE. Agar aman dan sampai mohon kiriman diasuransikan. Gratis biaya kirim keseluruh Indonesia.
Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta tidak perlu lagi bersusah payah keluar rumah macet-macetan dijalan hanya untuk Melegalisir Buku Nikah di Kemenkumham dan Kemenlu. Kami dengan senang hati akan datang kerumah atau kantor anda untuk menjemput dokumen dan segera Melegalisir Buku Nikah anda di Kemenkumham dan Kemenlu. Gratis antar jemput dokumen Khusus Wilayah Jakarta.
Selain Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham dan Kemenlu kami juga melayani Legalisir Buku Nikah dibeberapa Instansi dan Kedutaan Antara Lain:
- Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama
- Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham dan Kemenlu
- Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Arab Saudi
- Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Australia
- Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Belanda
- Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Belgia
- Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Ceko
- Legalisir Buku Nikah di Kedutaan China
- Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Dubai/ UAE
- Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Finlandia
- Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Filipina
- Legalisir Buku Nikah di Kedutaan India
- Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Jerman
- Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Jordania
- Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Kuwait
- Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Malaysia
- Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Mesir
- Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Norwegia
- Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Oman
- Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Perancis
- Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Qatar
- Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Rusia
- Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Serbia
- Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Spanyol
- Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Taiwan/ Teto
- Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Thailand
- Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Vietnam